Our Location
JL Cilosari 11A Blimbing, Jawa Timur - Malang
Segel meter PLN merujuk pada segel atau penanda yang digunakan oleh perusahaan listrik negara (PLN) di Indonesia untuk meter listrik. Meter listrik adalah perangkat yang digunakan untuk mengukur konsumsi listrik dalam sebuah rumah atau bisnis. Segel meter PLN adalah tanda atau tanda yang menunjukkan bahwa meter listrik tersebut telah diperiksa dan disetel oleh PLN dan bahwa tidak ada manipulasi ilegal yang telah dilakukan pada meter tersebut.
Fungsi utama dari segel meter PLN adalah sebagai berikut:
Pematahan segel meter PLN tanpa izin dari PLN adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan sanksi hukum. Pengguna listrik diharapkan untuk menjaga keutuhan segel meter dan melaporkan kepada PLN jika ada masalah atau kerusakan pada meter listrik mereka.
Segel meter PLN adalah bagian penting dari pengukuran dan pengelolaan konsumsi listrik yang adil dan sah di Indonesia.